Pelaku kasus pembunuhan di Banjarnegara, Jawa Tengah, dengan modus dukun penggandaan uang. (Foto: Istimewa)

BANJARNEGARA, Eranasional.com Tersangka kasus pembunuhan, Tohari alias TH atau Mbah Slamet, digelandang Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara, Jawa Tengah. Saat dibawa ke area lokasi kebun miliknya, di hadapan petugas sang dukun “pengganda uang” mengaku telah membunuh lebih dari satu orang.

Tohari bahkan menunjukkan banyak gundukan tanah berisi mayat korban. Polisi dan tim SAR yang melakukan penggalian di sekitar kebun dalam radius 20 meter, dan menemukan tulang belulang manusia serta bagian tubuh utuh yang dimasukan dalam 10 kantong mayat.

Jenazah ini rata rata ditemukan dalam kedalaman tak lebih dari 1 meter, bahkan ada satu lubang yang berisi dua jenazah manusia. Ada kemungkinan jumlah korban bertambah.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Bintoro Thio Pratama yang berada dilokasi membenarkan telah melakukan penggalian dan adanya penemuan korban lain. Keterangan jumlah resmi dan ciri-ciri korban akan di sampaikan dalam waktu dekat.

“Saat ini kami sudah berada di TKP, pada intinya hari ini ada penambahan mengenai jumlah korban. Untuk selanjutnya mengenai data jumlah korban berapa dan identitas korban nanti dijelaskan selanjutnya oleh pimpinan kami. Ini masih dalam tahap pengembangan,” kata AKP Bintoro Thio Pratama.

Polisi masih melakukan pengembangan guna mencari adanya kemungkinan korban lain. Hingga saat ini jumlah korban dukun Tohari pun masih terus didalami.

Kasus dukun pengganda uang yang membunuh korbanya ini terungkap berawal dari adanya laporan orang hilang dari keluarga korban. Korban PO asal Sukabumi ditemukan pertama. Sementara kerangka dan jasad lain masih dalam pemeriksaan forensik di RSUD Banjarnegara.

Polisi telah menetapkan Mbah Selamet dan rekannya BS, seorang warga Kabupaten Pekalongan sebagai tersangka pembunuhan. Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuihan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. **