Pelaku penempel QRIS palsu di kotak amal di beberapa masjid di Jakarta dibekuk aparat Polda Metro Jaya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Polisi menangkap pria bernama M Iman Mahlil Lubis (39) yang menempelkan QRIS palsu pada kotak amal di 38 masjid yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya. Tersangka Iman meraup Rp13 juta dalam sepekan dari modus tipu-tipu tersebut.

Dari video yang beredar, Selasa (11/4/2023), diperlihatkan momen penangkapan M Iman. Dia ditangkap di sebuah kos-kosan harian di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam video tersebut, terlihat M Iman yang tengah berada di sebuah kamar digerebek anggota kepolisian. Tersangka tampak kaget saat penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menghampirinya.

Penyidik kemudian menggeledah kamar tersebut dengan membuka satu demi satu tas milik M Iman. Penyidik menemukan sejumlah QRIS yang diduga akan digunakan M Iman untuk modus tipu-tipunya tersebut.

“Ini semua dibawa ya,” kata penyidik saat menggeledah dan menemukan barang bukti di lokasi.

Iman kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran QRIS palsu. Dia terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

“Dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (11/4/2023).

Sepekan Raup Rp13 Juta

Auliansyah mengatakan, M Iman berhasil menghimpun dana sebesar Rp13 juta hanya dalam sepekan sejak beraksi pada 1-9 April 2023.

“Total dana yang terkumpul Rp13.060.000,” kata Auliansyah.

Berdasarkan pengakuan Iman, dia sudah beraksi di 38 masjid yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Tangerang. Iman juga diduga menempelkan QRIS di beberapa bank hingga di masjid atau musala yang berlokasi di pusat belanja.

“Seperti di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia,” jelasnya.

Namun polisi tak serta-merta mempercayai pengakuan tersangka. Polisi akan terus mendalami kasus tersebut.