TAMIANG LAYANG, Eranasional.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur boleh tersenyum bahagia. Pasalnya, tak lama lagi tunjangan hari raya (THR) tahun 2023 segera cairkan. Dicarikannya THR di Kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah ini, menyusul keluarkannya surat Bupati Barito Timur Nomor: 900/086/BPKAD-BUD/IV/2023, tanggal 12 April 2023, perihal pembayaran tunjangan hari raya tahun 2023.
Setelah dikeluarkan surat tersebut, Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se Kabupaten Barito Timur agar segera memproses pengajuan pemerintaan pembayaran THR tahun 2023.
“Agar Kepala OPD dan Camat agar segera memproses pengajuan THR sesuai surat. Pengajuan pembayaran THR diserahkan kepada Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kab.Barito Timur Bidang Pengelolaan Keuangan paling lambat hari Kamis 13 April 2023,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas kepada MMC Diskominfosantik, Kamis (13/04/2023).
Dijelaskan Bupati, pemberian THR tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6/1884/OTDA, tanggal 31 Maret 2023 perihal Percepatan Pembentuakan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta menindaklanjuti Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Melalui kesempatan ini, Orang Nomor Satu di Kabupaten Barito Timur menyampaikan semoga THR yang diberikan ini dapat membantu ASN di lingkungan Kabupaten Barito Timur merayakan lebaran. Tak lupa Bupati Bartim dua periode ini juga mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur bagi yang merayakan.
Tinggalkan Balasan