JAMBI, Eranasional.com– Kembali terjadi, kekerasan terhadap wartawan terjadi di Jambi, kali ini kekerasan terhadap Wahyu Pranoto yaitu wartawan dari mediaonline PortalBerita.co.id yang bertugas di wilayah Provinsi Jambi.
Dugaan terjadinya tindak kekerasan (Pengeroyokan) tersebut, berawal saat Wahyu bersama dua rekannya ingin melakukan konfirmasi soal adanya dugaan penimbunan BBM ilegal di Jalan Baru Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
“Kamis Malam, 13 April 2023 sekitar pukul 19 : 00 WIB, di jalan Lintas Timur kecamatan Jambi Timur tepatnya tidak jauh dari Hotel Jalan Baru, saya bersama dua rekan lainnya ingin melakukan konfirmasi, namun na’as kami malah mendapatkan perlakuan tidak mengenakan, saya disekap, dianiaya beramai-ramai oleh beberapa orang dilokasi tersebut,” tutur Wahyu.
Tak sampai disitu, wahyu mengatakan bahkan dirinya mendapatkan intimidasi dan ancaman akan dibunuh.
“sehabis dianiaya dan disekap, kemudian saya diancam akan dibunuh oleh mereka, atas perlakuan tersebut, kepala, badan dan leher mengalami luka cukup serius.” Aku’nya.
Lebih lanjut, “Wahyu Pranoto bersama rekannya melaporkan atas tidak Pidana Pengeroyokan kepada Polda Jambi dengan Nomor: LP/B/112/IV/2023/SPKT/Polda Jambi tanggal 13 April 2023 pukul 22 : 05 WIB.
Atas kejadian tindak Pidana Pengeroyokan terhadap wartawannya. Pemimpin Redaksi (Pemred) Heri Suprayogi angkat bicara.
“Saya berharap kepada pihak penyidik dan jajaran Polda Jambi agar dapat segera memproses laporan dari Wartawan kami sesuai yang aturan hukum yang berlaku, kalau menurut saya ini sudah jelas murni tindak pidana penganiayaan secara Bersama-sama atau Pengeroyokan yang mereka lakukan.” Tegasnya.
Lebih lanjut Heri Suprayogi mengatakan,”dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Dalam hal ini, saya selaku Pimpinan akan segera mendatangi Polda Jambi pada hari Senin, 17 April 2023, guna untuk koordinasi dan konfirmasi secara langsung kepada pihak penyidik Polda Jambi, apakah sudah dilakukan pemeriksaan atau belum terhadap pelaku yang telah melakukan tindak Pidana Pengeroyokan terhadap Wartawan kami. ‘Pungkasnya.
Tinggalkan Balasan