Ilustrasi malam takbiran. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Polda Metro Jaya melarang arak-arakan atau takbiran keliling menjelang Lebaran 2023. Menurutnya itu bisa membuat kemacetan antar jalan dan menghabat para pengguna jalan lainnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, takbiran yang dilarang adalah takbiran berkeliling menggunakan kendaraan mobil atau pun motor itu tidak di perbolehkan.

“Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor kita tidak perbolehkan,” ujar Latif, Selasa (18/4/2023).

Latif Usman menyarankan agar takbiran dilakukan di tempat-tempat ibadah di sekitar rumahnya agar lebih bermanfaat dalam beribadah dan menyambut Hari Raya Umat Muslim.

“Kalau berjalan kaki di kampungnya ya itu masih disarankan, tetapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh,” ujarnya.

Jika ada masyarakat yang takbiran keliling masih menggunakan kendaraan, maka Polisi akan membubarkannya.

“Iya, kita hentikan dan kita peringatkan,” ucapnya.