PALANGKA RAYA, Eranasional.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkot setempat menggunakan mobil dinas untuk dibawa mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Fairid mengingatkan akan memberlakukan sanksi tegas jika nantinya ditemukan ada penggunaan mobil ataupun kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
“Saya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, jika nantinya ditemukan ada penggunaan mobil ataupun kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran,” kata Fairid, Rabu (19/4/2023).
Apalagi hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Saya berharap ASN yang mendapat fasilitas berupa kendaraan dinas dapat menggunakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Apabila nantinya ada ASN yang terbukti melanggar, tentu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada. Tidak diperbolehkan untuk digunakan mudik, apalagi itu sudah sesuai aturan yang ada,” katanya.
Fairid mengatakan bahwa kendaraan dinas disediakan untuk keperluan dinas, sehingga tidak boleh dipergunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk mudik lebaran saat ini.
“Ini mengikuti SE Menpan RB No 7/2023, tidak diperkenankan menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan pribadi,” pungkasnya.
Adapun pengawasan penggunaan mobil dinas ini nanti melibatkan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar dapat memantau pergerakan keberadaan mobil dinas.
Tinggalkan Balasan