MAKASSAR, Eranasional.com – Viral di jagat media sosial rekaman kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV) saat belasan orang pelaku begal menyerang warga di Jalan Barawaja II, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada Sabtu malam lalu (22/4/2023).
Para pelaku menggunakan parang, busur panah dan bambu secara membabi buta menebas korban yang telah terkapar di jalanan. Setelah melakukan aksinya, mereka kemudian meninggalkan korban begitu saja.
Akibat penyerangan itu, dua orang warga menjadi korban aksi penganiayaan tersebut yaitu Mulyadi (25) dan seorang remaja berusia 16 tahun.
Keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya oleh warga sekitar menggunakan motor. Kedua korban mengalami luka tebas di lengan akibat mencoba menahan serangan, bahkan salah satu dari korban mengalami putus jari kelingking.
Pascapenyerangan, kurang dari 12 jam aparat kepolisian dari Jatanras Polrestabes Makassar meringkus seorang pelaku utama penganiayaan.
Polisi yang melakukan pengembangan akhirnya melumpuhkan pelaku dengan timah panas lantaran mencoba kabur saat digiring dalam pengembangan pencarian pelaku lainnya di Jalan Batua Raya.
Pelaku berinisial A-M, warga Jalan Goa Ria, Makassar, yang melakukan penbacokan terhadap dua lelaki asal Kalimantan yang tengah mudik Lebaran di Kota Makassar.
Pelaku kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara, Makassar, guna dilakukan pengangkatan proyektil peluru yang bersarang di kaki pria bertato ini.
Nampak pria bertato di sekujur tubuhnya ini meringis kesakitan saat dibawa ke ruang perawatan IGD RS Polri Bhayangkara, Jalan Mappaoudang, Makassar. Ekspresinya yang beringas berbanding terbalik saat dirinya memimpin penyerangan terhadap korban.
Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti pakaian dan motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dan kekerasan yang kembali berulah.
Polisi juga masih mengejar sebanyak 10 orang rekan pelaku lainnya yang menjadi buron dari Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.
Polisi juga memberikan waktu kepada rekan-rekan pelaku untuk menyerahkan diri ke Mapolrestabes Makassar dalam waktu paling lama 2 hari.
“Yang bersangkutan merupakan residivis baru keluar dari rutan dan juga yang bersangkutan kasusnya juga sama kasus penganiayaan dan kekerasan,” bebernya.
Sementara A-M, pelaku utama mengaku melakukan penganiayaan terhadap korbannya dengan menggunakan sebilah parang, sementara rekannya menggunakan busur panah.
Ia juga mengakui bila penganiayaan yang dilakukannya merupakan salah sasaran atau salah orang, yang mana beberapa waktu lalu rekannya dianiaya oleh sejumlah pemuda yang menurutnya salah satu dari korban.
“Salah sasaran Pak, saya sangat menyesal,” ujarnya menahan sakit.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reskrim Polrestabes Makassar guna diproses hukum.
Kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi Polrestabes Makassar dan teramcam dijerat dengan Pasal 351 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun lamanya. **
Tinggalkan Balasan