PNS Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Istimewa/Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – Pemprov DKI Jakarta tidak menggelar acara halal bihalal di hari pertama pasca cuti bersama libur Lebaran 2023. Hal itu menindaklanjuti imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Ad Interim Mahfud MD.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia mengatakan para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan mulai bekerja pada Rabu (26/4). Hal itu merujuk pada surat imbauan Nomor B/480 /M.KT.01/2023 yang dikeluarkan 24 April 2023 oleh MenPAN-RB Ad Interim Mahfud Md.

“Memperhatikan arahan MenteriPAN RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halal bihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut,” kata Maria dalam keterangan tertulis, Selasa (25/4/2023).

Dia menuturkan, pegawai Pemprov DKI Jakarta mulai kerja normal pada 26 April 2023 pukul 08.00 WIB. Sementara, pengecualian bagi pegawai yang mengambil cuti tambahan.

“Untuk itu, pada Rabu, 26 April 2023, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal pukul 08.00 WIB. Pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal 5 persen dari jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah. Selain itu, dipastikan tidak ada acara halal bihalal,” jelasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD yang bertindak sebagai MenPAN-RB Ad interim meminta semua instansi pemerintah, termasuk TNI dan Polri, menunda penyelenggaraan halal bihalal pekan ini. Hal itu dimaksudkan agar puncak arus balik mudik 2023 tidak menumpuk.

“Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, diimbau agar instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halal bihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” kata Mahfud MD melalui keterangan tertulis, Senin (24/4).

Imbauan tersebut tertuang Surat MenPAN RB No B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD tanggal 24 April 2023. Mahfud mengatakan halal bihalal bisa diadakan setelah 2 Mei 2023.

Dia juga meminta Kementerian BUMN berkenan menindaklanjuti imbauan ini kepada lingkungan dunia usaha di bawahnya. “Kami meminta kepada Kementerian BUMN mengeluarkan imbauan serupa, demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah,” ucap Mahfud.