JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Wariha dari jabatannya. Keduanya dicopot akibat keramaian yang terjadi di kediaman Rizieq Shihab di kawasan Petamburan.
Pencopotan itu berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya lalai dan lalai karena tidak mengikuti arahan dan instruksi Gubernur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan keduanya dicopot dari jabatannya pada 24 November 2020.

Setelah dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Pengembangan Akselerator Gubernur (TGUPP) sambil menunggu penugasan selanjutnya.
“Pencopotan ini berdasarkan hasil audit inspektorat,” kata Chaidir dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11).
Dalam pemeriksaan itu sendiri, inspektorat tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Selain itu, Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Edy Mulyanto, Kepala Dinas LH Jakarta Pusat Marsigit dan Kepala Pengawasan Kebersihan Pelayanan LH Aldi Jansen juga ikut diperiksa.
Pemeriksaan inspektorat tersebut berdasarkan instruksi gubernur kepada Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait dugaan potensi pelanggaran atas arahan Gubernur di jajaran daerah.
Arahan Gubernur memuat 4 langkah yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi tindakan yang dapat menimbulkan keramaian. Salah satu dari 4 orientasi tersebut adalah larangan peminjaman fasilitas pemerintah di tingkat provinsi atau fasilitasi orang banyak atau temu massa.
Arahan tersebut dikomunikasikan secara tertulis kepada jajaran Koordinator Daerah. Dalam pelaksanaannya ditemukan di lapangan bahwa arahan tersebut tidak diikuti dengan baik.
Saat keramaian di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan, dan Badan Lingkungan Hidup diketahui meminjamkan fasilitas Pemprov untuk kegiatan pengumpulan massa.
“Masalahnya bukan hanya soal peminjaman, tapi sekitar lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan yang belum dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Chaidir.
Diketahui, terkait keramaian saat Maulid Nabi dan pernikahan putri pentolan FPI, Rizieq Shihab, Sabtu (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat, polisi telah melakukan serangkaian klarifikasi kepada pejabat di DKI Jakarta. termasuk Bayu.
Selain Bayu, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI juga sudah dimintai klarifikasi.
Dalam perjalanannya, polisi telah mengangkat kasus kerumunan di Petamburan ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil judul kasus.
Penyidik menemukan adanya unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
(cnn/red)
Tinggalkan Balasan