DEPOK, Eranasional.com – Setelah mengadukan ke Komnas HAM, kini para orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 Depok menggugat Wali Kota Depok M Idris ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Kuasa Hukum orang tua murid SDN Pocin 1 Francine Widjojo mengatakan, gugatan dilayangkan lantaran Idris tetap bersikukuh menggusur SD tersebut untuk dibangun menjadi Masjid Raya Depok.
Francine menyebut Idris tidak mengindahkan surat keberatan maupun rekomendasi Komnas HAM yang dilayangkan para orang tua murid.
“Kita mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas upaya pemusnahan SD Pondok Cina 1. Sebelumnya, kami sudah mengajukan keberatan administratif ke Wali Kota Depok dan juga banding administratif ke Gubernur Jawa Barat. Namun, keduanya tidak ditanggapi sama sekali,” katanya di PTUN Bandung, Selasa (2/5/2023).
Diberitahunya, ada empat hal yang jadi pokok gugatan ke PTUN. Keempatnya berkesimpulan bahwa Idris telah melanggar hak siswa SDN Pondok Cina 1 untuk dibangun masjid raya.
“Gugatan yang dilayangkan itu sebuah bentuk tindakan korektif. Jadi memang kami menggugat atas tindakan atau perbuatan melawan hukum oleh pemerintah atau OOD atas tindakan Wali Kota Depok yang melakukan pengalihfungsian SD Pondok Cina 1 menjadi masjid,” jelasnya.
Perwakilan orang tua murid SDN Pondok Cina 1, Hendro Isnanto menegaskan, hingga sekarang para siswa belum bisa belajar dengan normal. Sebagian bahkan masih ada yang menumpang belajar ke SDN Pondok Cina 5 karena polemik rencana penggusuran itu.
“Kondisi sekarang, anak-anak itu masih terpisah belajarnya. Dan itu sangat menggangu buat kami para orang tua karena ada kawan-kawannya yang sebagian yang masih belajar di SDN Pondok Cina 5. Secara psikologis, tentu mengganggu untuk anak-anak kami,” tegas Hendro.
Hendro dan perwakilan orang tua murid yang lain pun berharap nantinya hakim PTUN Bandung bisa memenangkan gugatan yang mereka layangkan. Sehingga nantinya, bisa ada putusan yang membatalkan rencana pembangunan Masjid Raya Depok.
Tinggalkan Balasan