Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna. (Foto:Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menelusuri pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City. Pengadaan itu ditelusuri dalam rangka penyidikan kasus suap terkait program Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana.

Empat saksi diperiksa KPK dalam rangka menelusuri pengadaan CCTV itu. Mereka yakni Sekretaris Daerah Kota Bandung yang juga Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna; Kadis Kominfo, Yayan Ahmad Brilyana; Kasi Diskominfo, Indra Arief Budyana; dan Operator CCROOM Dishub, Nadya Nurul Anisa.

“Keempat saksi dimaksud hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal dilakukannya pengadaan perangkat CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City termasuk proses penganggarannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan, Kamis (11/5/2023).

KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung, Sony Salimi sebagai saksi terkait kasus ini. KPK mencecar Sony soal pengadaan CCTV di lingkungan PDAM Tirtawening.

Anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha turut diperiksa KPK dan dicecar soal pengusulan dan pembahasan anggaran di DPRD Kota Bandung untuk Dinas Perhubungan. Pendalaman ini dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut.

Total ada enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika, Sony Setiadi; serta manajer PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro.

Benny, Sony, serta Andreas selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Yana, Dadang, serta Khairul selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.