Kartu Jakarta Pintar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengancam akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang kedapatan merokok. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan setidaknya ada 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJP.

“Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus,” demikian dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui instagramnya, @disdikdki, Senin (15/5/2023).

Disdik DKI menjelaskan nantinya pemberian sanksi akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan. Adapun, sanksi terdiri dari penarikan dana KJP hingga pemberhentian KJP sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

“Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan di atas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan,” jelas Disdik DKI Jakarta.

Berikut 23 larangan yang harus dipatuhi siswa di DKI Jakarta jika tidak ingin KJP-nya dicabut:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Sebelumnya, Heru Budi mengusulkan pelajar yang kedapatan merokok agar KJP-nya dicabut. Dia mengatakan KJP tersebut bisa dialihkan ke siswa lain.

Hal itu disampaikan Heru saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) III PGRI DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (5/5). Heru awalnya menceritakan pengalamannya meninjau sekolah-sekolah saat bertugas sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada 2014.

“Waktu Wali Kota di Jakarta Utara tahun 2014, karena saya ajak bicara anak itu bicara di depan dan dia bilang mendapatkan kekerasan. Tugas guru di DKI, minimal mendengarkan cerita anak sambil melihat kondisi anak ini. Apalagi murid itu mendapatkan KJP, simpel kok, bajunya lusuh, kan sudah ada KJP. Sampai nggak? Jangan-jangan dibelikan rokok,” kata Heru Budi.

Heru lantas menginstruksikan agar Dinas Pendidikan memastikan betul penerima KJP tepat sasaran.

“Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan pemda kan terbatas,” tegasnya.