BANDUNG, Eranasional.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkomitmen menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk itu, keterbukaan informasi memerlukan komitmen dan keterlibatan seluas-luasnya dari PPID Pembantu dan Sub Pembantu Satker Pendidikan sebagai penyelenggara negara.
Oleh karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung selaku PPID Utama melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan keterbukaan informasi di wilayah Kota Bandung melalui daring, Selasa 16 Mei 2023.
“Di era keterbukaan seperti sekarang, kita tidak bisa main-main terhadap pelayanan publik terutama layanan informasi dan pengaduan masyarakat,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Yayan A. Brilyana saat membuka monev KIP dan SP4N Lapor.
Menurut Yayan, Monev ini dilakukan guna mengakomodasi penilaian sejauh mana pelayanan informasi yang dilakukan PPID Pembantu dan Sub Pembantu Satker Pendidikan dalam keaktifan dan responsifitasnya melayani warga.
Terkait pengaduan masyarakat, Yayan mengatakan penyelesaian pengaduan masyarakat menjadi prioritas Pemkot Bandung.
“Saya setiap Minggu memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada pimpinan. Mana yang sudah selesai mana yang belum. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ungkapnya.
Yayan berharap melalui monitoring dan evaluasi dapat menginventarisasi hambatan dan potensi yang dapat dioptimalkan pada pelayanan informasi publik.
“Proses monitoring dan evaluasi penting untuk dilakukan untuk melihat kondisi penerapan, sosialisasi, implementasi prosedur, kualitas, dan laju tindak lanjut pengaduan publik di lingkungan Pemkot Bandung sebagai wujud komitmen pelayanan kita kepada masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, kegiatan monev mandiri dilakukan per dua tahun sekali untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi publik di PPID pembantu dan Sub PPID Pembantu. **
Tinggalkan Balasan