JAKARTA, Eranasional.com – Seorang perempuan dan anaknya yang berusia 2 tahun digembok paksa selama tiga hari di rumah majikannya di Perumahan Billy & Moon, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi menduga kasus ini dipicu persoalan majikannya dengan rekan bisnis.
“Digembok paksa yang dilakukan seseorang karena diduga persoalan bisnis antara pemilik rumah berinisial J dengan rekan bisnisnya berinisial G,” kata ketua RT setempat, Helmi, dilansir Antara, Rabu (17/5/2023).
Hal itu diketahui setelah Helmi menghubungi J untuk mengetahui persoalan gembok paksa tersebut. Akhirnya, pelaku penggembokan berinisial Y dipanggil ke kediaman J untuk dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.
Kepada petugas Reskrim Polsek Duren Sawit dan pengurus RT, Y beralasan tidak mengetahui di dalam rumah tersebut ada penghuninya.
“Tidak mungkin tidak tahu kalau di dalam rumah ada orangnya karena pada hari Sabtu (13/5) pelaku bertemu langsung dengan Ibu Tuti. Namun, pada Minggu langsung menggembok pagar rumah J. Ini yang salah. Petugas polisi juga bilang pelaku mengekang hak asasi orang,” jelas Helmi.
Kata Helmi, dirinya mendapat laporan telah terjadi penggembokan paksa di rumah J pada Minggu (14/5) malam. Pihaknya bersama warga memberikan makanan kepada Ibu Tuti, penjaga di rumah tersebut dan anaknya yang terkunci dari luar.
“Sambil saya mencari informasi terkait aksi gembok itu, saya minta warga menyuplai makanan kepada Ibu Tuti. Pada Rabu ini saya berpikir gembok ini harus dibuka karena ini merupakan warga saya,” ujarnya.
Dia lalu melaporkan hal ini kepada aparat kepolisian. Helmi kemudian meminta membuka pagar yang digembok.
Tuti dan anaknya akhirnya bisa diselamatkan. Kasus ini kini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Saat ini, rumah tersebut masih dipasang garis polisi (police line).
Tinggalkan Balasan