Petugas Dindukcapil Kota Pekalongan sedang melakukan perekaman e-KTP. (Foto: Istimewa/Diskominfo)

PEKALONGAN, Eranasional.com Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan tengah mengebut perekaman data dan pembuatan KTP elektronik (e-KTP).

Pasalnya, e-KTP menjadi salah satu syarat untuk pelaksanaan pemilu 2024.

Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi mengungkapkan, bahwa berdasarkan data di Dindukcapil Kota Pekalongan, ada sekitar 6 ribuan pemilih potensial di Kota Pekalongan, khususnya calon pemilih pemula.

Menurutnya, dalam rangka menyongsong pemilu 2024, Dindukcapil terus berkoordinasi dengan KPU setempat selaku penyelenggara pemilu terkait perekaman data untuk masyarakat yang menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun belum memiliki e-KTP.

“Kami beberapa kali diajak rakor bersama KPU, dimana yang menjadi konsentrasi kami adalah mendata potensi pemilih yang didapatkan dari KPU untuk direkam data e- KTPnya bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP,” ucap Hariyadi.

Hariyadi menyebutkan, upaya penuntasan perekaman e-KTP pemilih potensi itu sudah dilakukan jauh jauh sebelumnya yakni mulai dari akhir Bulan Januari 2023 untuk mempersiapkan instrumennya dengan memanggil pemilih potensial itu by name.

“Sehingga di hari H pemilu yakni 14 Februari 2024 mendatang, mereka sudah bisa menggunakan hak pilihnya. Kami panggil di tanggal tertentu pada jam pelayanan untuk hadir ke kantor kecamatan terdekat atau Dindukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP,” ungkapnya.

Disamping itu, lanjut Hariyadi, Dindukcapil Kota Pekalongan juga melakukan layanan jemput bola kepada para pemilih potensial.

Baik itu menyambangi secara langsung ke sekolah-sekolah, pondok pesantren, Rutan/Lapas, hingga door to door ke kelurahan-kelurahan yang terdapat warga disabilitas.

“Ada warga yang termasuk difabel juga kami datangi. Kami juga mendatangi ke sekolah, ponpes dan lapas/rutan yang terdapat pemilih potensial baik itu sasaran pemilih pemula yang pada saat pelaksanaan pemilu 2024 nanti berusia tepat 17 tahun,

“Kepada warga binaan, penyandang disabilitas maupun warga yang belum memiliki e-KTP  agar bisa maksimal dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya.