Ilustrasi pencurian kitab suci Alquran di di Mushola Nur Umariyah, Limo, Cinere, Depok, Jawa Barat. (Foto: Shutterstock)

DEPOK, Eranasional.com – jagat dunia maya dihebohkan dengan aksi pencurian Alquran di Mushola Nur Umariyah, Limo, Cinere, Depok, Jawa Barat, yang dilakukan oleh dua orang wanita. Diketahui, 5 buah Alquran dicuri dari mushola tersebut.

Pada rekaman video yang viral di medsos, tampak dua wanita yang mengenakan hijab masuk ke Mushola Nur Umariyah, salah satunya berpakaian mirip seragam SMP.

Keduanya kemudian menghampiri rak terbuka di dalam Mushola Nur Umariyah tersebut dan mencuri Alquran. Ketika mencuri Alquran, sesekali mereka memperhatikan sekelilingnya untuk memastikan tidak ada orang yang melihat aksinya.

Pengurus DKM Mushola Nur Umariyah, Nian Kurniawan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (31/5), sekira pukul 14.50 WIB. Diceritakannya, pihak mushola menyadari ada beberapa Alquran hilang saat ada jemaah hendak menggelar tadarusan.

“Di sini sering dilakukan tadarusan. Saat mau baca Alquran kok Al Quran-nya enggak ada. Itu Alquran yang dicuri merupakan hasil sodaqoh dari warga sekitar sini,” terang Nian.

Dia mengatakan, saat aksi pencurian terjadi kondisi mushola sedang sepi. Sebanyak 5 Alquran dicuri oleh kedua wanita berhijab tersebut.

“Kebetulan lagi sepi, biasanya ada saja orang jelang sholat Ashar, ada yang biasa azan. Tapi kebetulan kemarin sepi,” terangnya.

Ilustrasi kitab suci Alquran. (Foto: Shutterstock)

Nian belum dapat memastikan pelakunya adalah wanita. Tapi, busana yang dikenakannya adalah busana wanita. “Kalau dilihat pelakunya mengenakan busana wanita,” imbuhnya.

Pihak Mushola Nur Umariyah mengiklaskan jika Alquran itu dicuri jika untuk dibaca oleh pelaku.

“Kami ikhlaskan, kami merasa mungkin mereka juga sedang butuh untuk dibaca. Kami merasa khilaf juga mungkin tidak memperdulikan mereka. Kalau memang mereka butuh untuk dibaca, ya Alhamdulillah,” ujarnya.

Meski begitu, pihak kepolisian sudah mendatangi Mushola Nur Umariyah untuk menyelidiki perkara ini. Nian memastikan, pihaknya tidak ingin memperpanjang aksi pencurian Alquran yang telah viral di media sosial.

“Polisi sudah datang ke sini, dan kami sudah mengikhlaskan. Kami juga bingung kok bisa ramai ya di medsos,” pungkasnya.

PBNU Desak Polisi Tangkap Pelaku

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mendorong pihak kepolisian mengusut kasus pencurian 5 kitab suci Alquran di Mushola Nur Umariyah. Dia khawatir, Alquran itu disalahgunakan.

Selain itu, tegasnya, mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh Islam dan termasuk dosa besar yang hukumannya sangat berat melebihi batasan tertentu, sebagaimana disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 38.

“Mencuri dalam bentuk apa pun adalah haram dan dilarang oleh Islam,” jelas Fahrur Rozi.

Ilustrasi kitab suci Al Quran. (Foto: Shutterstock)

Soal pihak mushola tidak melaporkan kasus pencurian itu ke polisi, Fahrur Rozi tetap meminta agar diusut. “Kita harus tahu apa motif dari pencurian itu. Jika sengaja untuk diperjualbelikan, misalnya ke tukang loak, maka harus diproses secara hukum sesuai aturan undang-undang pencurian. Ini menghindari terjadinya penyalahgunaan,” tegasnya.

Menurut dia, kenapa harus mencuri Alquran, padahal banyak Lembaga yang bersedia memberikan bantuan Alquran.

“Kalau tujuannya untuk dibaca sendiri, kenapa tidak meminta secara baik-baik, jangan mencuri. Insya Allah banyak Lembaga yang bersedia memberikan Alquran,” kata Fahrur Rozi.