PALANGKA RAYA, Eranasional.com – Pemkot Palangka Raya melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) menggelar pelatihan bimbingan teknis peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungannya. Pelatihan dilakukan di Aula Peteng Karuhei II, Kota Palangka Raya, Kamis (8/6/2023).
Dalam sambutannya, Pelaksana tugas (Plt) Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya Bidang Ekonomi dan Keuangan, Ardewi Suriadi yang mewakili Wali Kota Palangka Raya mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.
Menurut Ardewi, setiap masyarakat berhak memperoleh informasi dengan cara melihat dan mengetahui, serta mendapatkan salinannya.
“Dan, badan publik wajib memenuhi hak masyarakat tersebut dengan cara menyediakan pelayanan informasi melalui pengumuman dan permohonan,” ujar Ardewi.
Dia menegaskan, setiap badan publik wajib memiliki PPID Pelaksana yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
Selain itu, lanjut Ardewi, PPID Pelaksana di tiap perangkat daerah wajib menyusun Daftar Informasi Publik yang ada di bawah penguasaannya dan dikomplikasi oleh PPID Utama yaitu Diskominfo Kota Palangka Raya.
“PPDI inilah yang nantinya menjadi perpanjangtanganan pemerintah untuk mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik, baik melalui desk layanan langsung maupun secara online,” tuturnya.
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkot Palangka Raya agar setiap badan publik bersungguh-sungguh mengimplementasikan keterbukaan informasi publik, sehingga hak masyarakat akan informasi dapat terpenuhi seutuhnya,” ucap Ardewi.
Adapun kegiatan bimtek ini diikuti 70 peserta dari perangka daerah se-Pemkot Palangka Raya dan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Tinggalkan Balasan