
JAKARTA, Eranasional.com – Para penumpang kereta api baik jarak jauh maupun lokal diperbolehkan tidak mengenakan masker ketika menggunakan angkutan massal tersebut, tapi syaratnya harus sehat.
Aturan baru itu dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1 Jakarta seiring semakin terkendalinya penyebaran virus COVID-19.
Aturan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 12 Juni 2023. Tapi, bagi masyarakat dengan risiko tertular COVID-19 tetap dianjurkan memakai masker.
“PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta memberlakukan aturan baru bagi pelanggan kereta api jarak jauh dan kereta lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19,” kata Pelaksana harian (Plh) Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih melalui keterangan secara tertulis, Senin (12/6/2023).

Sedangkan bagi yang yang berisiko tertular COVID-19, PT KAI menganjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
Feni menyebut aturan baru tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19. Dia mengimbau agar masyarakat memperhatikan aturan baru tersebut sebelum menggunakan KAI.
“Dengan demikian, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Jatinegara, Bekasi, Karawang, Cikarang, Cikampek, serta KA Pangrango keberangkatan Stasiun Bogor maupun Sukabumi diimbau untuk memperhatikan persyaratan baru naik kereta api,” ucapnya.
Diharapkan, lanjut Feni, relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Berikut aturan baru menggunakan kereta api:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Tinggalkan Balasan