Pelaku pembunuhan gadis remaja asal Kabupaten Mamasa, Sulawesi barat. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, peristiwa yang menimpa keluarganya merupakan pembunuhan berencana.

“Karena dia (pelaku) hanya minta izin pergi makan durian bersama korban dan akan kembali pukul 21.00 Wita, Minggu, 11 Juni 2023 kemarin,” katanya.

Namun, kata Gamaliel, pelaku tidak mengembalikan korban pada waktu yang telah dijanjikan ke orang tuanya.

“Jadi sudah ada unsur penculikan,” pungkas Gamaliel.

Sehingga, keluarga korban tidak akan puas jika pelaku hanya dikenakan pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Apalagi, jika ada tanda-tanda kekerasan seksual, harusnya hukuman berlapis dikenakan ke pelaku,” ujarnya.