JAKARTA, Eranasional.com – Ketua Lingkar Demokrat Rakyat (Lider) Sulawesi Tenggara, Syamsul Alam, menyoroti adanya dugaan Ore Nikel yang diangkut dari Pulau Maniang, Kecamatan Wundulako. Diketahui, bahwa Ore Nikel yang ada di Pulau Maniang merupakan areal Antam Kolaka.
Menurut Syamsul, yang diangkut dari Pulau Maniang ke kapal tongkang sekitar 4.000 metrik ton Ore Nikel memakai dokumen milik PT SLG yang notabenenya tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah itu.
“Ini yang lazim dinamakan ‘dokumen terbang’, karena mengeluarkan dokumen bukan wilayah IUP SLG,” kata Syamsul melalui siaran persnya secara tertulis, Kamis (15/6/2023).
Selain itu, lanjut Syamsul, dokumen yang dikeluarkan oleh Direktur SLG berinisial S, atas perintah AB bersama KUR yang merupakan legal SLG untuk mengambil dan mengangkut Ore Nikel tersebut ke Jety (pelabuhan).
“Jadi menurut penilaian kami, ini adalah perbuatan yang terstruktur, sistematis, dan masih. Dugaan kami, tidak mungkin SLG berani mengeluarkan dokumen tersebut tanpa adanya sinyal dari aparat penegak hukum,” ujar Syamsul.
Sementara, Roembe, salah seorang yang mengaku pemilik stok file Ore Nikel yang diambil dari Pulau Maniang tanpa sepengetahuan dirinya, menilai bahwa itu merupakan perbuatan tindak pidana pencurian.
“Kami menduga pelakunya adalah Sutomo, Direktur SLG, mengeluarkan dokumen, dibantu legalnya yaitu Kurnia dan atas perintah Andi Baso,” terangnya.
“Ketiga orang itu harus bertanggung jawab, karena mengambil ore Nikel bulan di wilayah IUP-nya,” sambung Roembe.
Hingga saat ini, pihak Kepala Unit Pengelola Pelabuhan (KUPP) Pomalaa, Ujang, belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini, baik melalui sambungan telepon seluler maupun mendatangi kantornya.
Salah seorang staf KUPP Pomalaa bernama Anggraini mengatakan bahwa pimpinannya sedang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Sedangkan Bidang Kesyahbandaran KUPP Pomalaa, Marianto, mengatakan bahwa saat ini pimpinannya sedang menjalani tugas dinas ke Jakarta.
“Pak kepala sedang ke Jakarta dipanggil Dirjen Perhubungan,” kata Marianto.
Sementara, salah seorang pemuda Wundulako, Muh Jabair Tero mengatakan bahwa yang punya IUP di Pulau Maniang saat ini hanya Antam. Dulu, katanya, ada PT lain yang punya, tapi sudah mati izinnya saat ini.
“Dan, setahu kami Pulau Maniang belum diolah oleh Antam,” tuturnya.
Menurut Jabair, penambangan yang dilakukan di Pulau Maniang ini termasuk kategori pelanggaran berat, karena masuk kategori ‘pertambangan tanpa izin’, dan melanggar UU No. 33 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambahan tanpa izin akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Jadi, kalau memang ada perusahaan meminjamkan dokumen IUP-nya sehingga perusahaan tersebut melakukan penambangan, perusahaan tersebut juga salah,” tegas Jabair.
“Saya dapat informasi bahwa ada dugaan perusahaan tersebut menggunakan dokumen terbang. Informasinya, dokumen tersebut milik PT SLG yang dipakai,” tambahnya.
Kalau kecurigaan itu benar adanya, maka dia meminta Polres Kolaka bertindak dengan tegas. Karena pertambangan tanpa izin dipastikan tidak akan menerapkan prinsip pertambangan yang baik, yang akan memunculkan dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.
“Yang paling terasa dampaknya adalah para nelayan, karena penambangan itu dilakukan di Pulau Maniang,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan