Sidang kasus nikah siri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, digelar Rabu (14/6/2023) kemarin. (Foto: Istimewa)

DEPOK, Eranasional.com – Kasus nikah siri di tempat pemakaman umum (TPU) bergulir di Pengadilan Negeri (Depok) Jawa Barat. Sidang perdana digelar pada hari Rabu (14/6) kemarin, dengan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kasus berawal ketika Daniel (DS), yang disebut-sebut cucu dari mantan Kapolri era pemerintahan Soekarno, dilaporkan oleh DM, yang saat itu masih berstatus sebagai istri sahnya. Dia dilaporkan ke Polres Metro Depok karena nikah siri tanpa seizin istrinya dengan seorang wanita bernama Karmelia alias L.

DM melaporkan kasus nikah siri DS dan L ke Polres Metro Depok dengan Pasal 279 KUHP pada tanggal 8 September 2022 yang hukumannya 7 tahun penjara.

DM menceritakan, DS dan L menikah siri pada tanggal 23 Februari 2022 di mana dirinya saat itu merupakan istrinya yang sah.

“Mereka menikah di sebuah TPU wakaf di daerah Depok,” kata DM kepada wartawan di PN Depok, Rabu (14/6/2023).

Adapun persidangan perdana yang menjerat DS dan L itu, kata dia, digelar secara tertutup. Selanjutnya sidang akan digelar kembali hari Senin (19/6) pekan depan.

“Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan dari para saksi pelapor,” tuturnya.

Sidang kasus nikah siri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, digelar Rabu (14/6/2023) kemarin. (Foto: Istimewa)

DM mengaku memperkarakan DS dan L karena merasa tidak dihargai. Padahal, saat masih bersama dirinya, DS sangat bergantung dan tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan.

“Dia tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan. Saya yang memenuhi kebutuhan dan kehidupannya sehari-hari. Lebih menyakitkan lagi, ketika ketahuan melakukan pernikahan siri di kuburan, dia tidak memiliki niat untuk menyelesaikan masalahnya dengan saya,” ujar DM.

Begitu dengan L, kata DM, dengan beraninya mendeklarasikan status nikah sirinya dengan DS di media sosial. “Di media sosialnya dia berteman dengan kerabat dan relasi saya,” imbuhnya.

Tak hanya nikah siri, DM menyebut mantan suaminya itu juga menggelapkan kendaraan bermotor yang dibeli menggunakan uang miliknya.

DM mengaku juga mendapatkan informasi bahwa sebelum dengan DS, terdakwa L pernah menikah siri dengan seorang debt collector pinjaman online (pinjol).

“Dia (L) pernah bekerja di sebuah tempat hiburan malam di daerah Gajah Mada, Jakarta Pusat. Kalau sekarang, saya enggak tahu kerjanya apa dia,” ungkap DM.

Dia berharap majelis hakim memberikan hukuman setimpal kepada DS dan L. Selain itu, kasus ini sekaligus jadi pembelajaran bagi masyarakat, bahwa pelaku nikah siri dapat dijerat dengan hukuman pidana.

“Mereka berdua tidak menghormati lembaga perkawinan. Menikah itu ada aturannya, dan mereka mengabaikan, melanggar aturan itu sehingga pantas diberikan hukuman,” pungkasnya.