Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir saat diwawancarai oleh awak media usai sidang paripurna. (Foto/Istimewa).

PEKALONGAN, Eranasional.com – Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang menolak uji materi atas UU 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu proporsional terbuka.

“Kita hormati keputusan MK ini. Dan alhamdulillah, kami juga sebagai warga negara Indonesia tentunya ikut merasa bahagia bahwa Pemilu 2024 diputuskan sistem proporsional terbuka,” kata Azmi saat ditemui awak media di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Senin (19/6/2023).

Menurut Azmi, dengan diputuskannya hal tersebut, maka sistem demokrasi pada Pemilu 2024 ini akan tetap berjalan sebagaimana mestinya seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Ia berharap, bahwa nantinya masyarakat bisa lebih memanfaatkan hal ini untuk menyeleksi siapa saja calon-calon yang mereka inginkan agar bisa duduk di parlemen. Sehingga kedepan, fungsi-fungsi DPRD dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan penuh bisa semakin baik.

“Karena calon yang dipilih, tentu akan didasari oleh pilihan hati nuraninya yang sesuai dengan apa yang mereka ingin sampaikan. Dan tentu, yang bisa membawa aspirasi mereka kepada pemerintah, baik di tingkat paling bawah sampai ke tingkat pusat,”

“Selamat untuk seluruh rakyat Indonesia. Semoga kedepan, pesta demokrasi di Indonesia khususnya Pemilu 2024 bisa lebih baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemilu 2024 akhirnya tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu yang diajukan sejumlah pihak, dalam sidang di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup. Oleh karena itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang.

Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan. Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang.

Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan dengan tegas, bahwa politik uang tidak dibenarkan sama sekali. (em-aha).