JAMBI, Eranasional.com – Komunitas pencinta hewan membuat sayembara untuk menangkap pemotor yang seret seekor anjing di Kota Jambi.
Sayembara tersebut disebarkan dan berhadiah Rp 15 juta bagi siapa saja yang bisa menemukan pelaku.
“Kami telah mengumpulkan Rp 15 juta untuk membuat sayembara mencari identitas pelaku,”kata perwakilan Animal Hope Shelter, Christian Joshua Pale, Selasa (20/6/2023).
Sayembara ini digalang oleh tiga komunitas pencinta hewan, yakni Animal Hope Shelter, Animal Defenders Indonesia dan Pejaten Shelter.
Komunitas tersebut menegaskan tidak terima perlakuan yang menyeret anjing hidup-hidup.
Mereka bahkan ikut melakukan investigasi dan melaporkan kejahatan itu ke Polresta Jambi.
Laporan pengaduan itu dibuat pada Selasa (20/6) sore, dengan pelapor bernama Chyntia Valen.
Stein Siahaan pengacara yang mewakili Pejaten Shelter menyampaikan setelah membuat laporan pihaknya akan ke Jambi dalam waktu dekat.
“Di investigasi dulu. jika ada unsur pidana, saksi dan bukti sudah dikumpulkan, tim akan ke Jambi dalam waktu dekat,”jelasnya.
Kata dia, pelaku penganiayaan anjing itu dapat dikenakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dan pasal 170 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman pidananya berlapis. Apabila ternyata anjing itu milik orang lain, itu masuk dalam ranah pencurian dan pasal 406 ayat 2,”jelasnya.
Tinggalkan Balasan