Rumah DP 0 persen Pondok Kelapa, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Viral sebuah video durasi 1 menit 6 detik di media sosial yang merinci biaya sewa hunian sebesar Rp1 juta per bulan dan bebas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Yang membuat heboh, hunian yang disewakan itu adalah rumah program DP 0 persen.

Tampak dalam tayangan video tersebut bertuliskan ‘Program DP Nol Rupiah Fasilitas Pemilikan Rumah Sejahtera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta’ yang tertempel di pintu masuk hunian itu.

Di dalam video tersebut, ditampikan suasana juga fasilitas yang didapatkan, seperti kamar mandi di dalam, dapur, balkon, satu kamar tidur.

Hunian yang dipromosikan itu disebut sebagai kos-kosan. Disewakan lengkap dengan perabotan rumah tangga di antaranya tempat tidur, kulkas, dan kitchen set. Namun, saat ini video tersebut telah dihapus.

“Kalian yang lagi cari kosan, yang nyaman dan harganya murah sini aku kasih tahu rekomendasi kosan murah di Jakarta Timur. Kamar mandinya di dalam, ada kulkas dan juga kitchen set-nya dipakai kompor tanam dan pastinya kalau ngekos di sini enggak perlu jajan keluar karena bisa masak di rumah,” bunyi narasi promosi dalam video tersebut.

“Dengan fasilitas sebagus ini, sewa atau ngekos di apartemen ini cuma Rp 1 juta free IPL,” tulisnya lagi.

Rumah DP 0 persen Pondok Kelapa, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

Untuk diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan hunian bagi masyarakat yang bermeterai dan mengikat para pemiliknya untuk tidak melanggar ketentuan.

Adapun aturan kepemilikan rumah DP 0 persen yang ditempel di setiap pintu hunian:

1. Rumah tidak boleh disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah

2. Menempati sendiri atau tidak boleh dikosongkan unit lebih dari 3 bulan setelah serah terima kunci.

Pemprov DKI Akan Tertibkan

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pihaknya akan menyelidiki dugaan rumah DP 0 persen di Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, disewakan atau menjadi kos-kosan.

Pemprov DKI juga akan menyelidiki siapa yang menghuni rumah subsidi tersebut.

“Sesuai dengan aturan dong. Kalau yang menghuni bukan orang semestinya, maka akan ditertibkan,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Dijelaskannya, yang memiliki kewenangan untuk menindak adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta. Ditegaskannya, program rumah DP 0 persen ditujukan agar warga bisa memiliki rumah dengan harga terjangkau.

“Tujuan dari rumah DP 0 persen supaya warga bisa mendapatkan rumah dengan harga terjangkau. Yang punya rumah itu juga harus, itu untuk dirinya bukan disewakan,” tuturnya.