Wali Kota Makassar, Danny Pomanto. (Foto: Eranasional/Rio)

MAKASSAR, Eranasional.com – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan pomanto memenuhi panggilan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/6/2023).

Pria yang akrab disapa Danny Pomanto itu memenuhi panggilan sebagai saksi kasus korupsi PDAM Makassar tahun 2027-2019 dengan terdakwa mantan Direktur Haris Yasin Limpo dan mantan keuangan Irawan Abadi.

Dia memberi keterangan terkait cek yang diterimanya berjumlah Rp 600 juta.

Namun kata Danny, dana itu merupakan sisa asuransi di zaman kepemimpinan Ilham Arief Sirajuddin saat menjabat sebagai Wali Kota Makassar.

“Itu dulu jamannya pak Ilham, bikin asuransi. Asuransinya lima tahun sementara pak Ilham sisa tiga tahun. Waktu pak ilham selesai, dia dapat manfaatnya, besar sekali,”kata Danny usai sidang.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto. (Foto: Eranasional/Rio)

“Saya tidak mengerti. Bukan saya yang bikin, yang bayar premi juga bukan saya. Tiba-tiba selesai. Kan harus dapat karena itu negara,”tambahnya.

Saat menjabat dia kaget karena tiba-tiba dibawakan cek tersebut.

“Ada yang datang bawakan cek. Saya tanya apa ini?,”kata Danny.

Danny menambahkan, kalau orang lain yang jadi wali kota dia yang terima. Dan itu pun full chek.

“Saya cuma dapat sisa. Kalau yang sebelumnya bagi-baginya cukup besar dan itu ada cek Bumiputera. Artinya kan berarti resmi,”jelasnya.

Dalam cek itu kata Danny, tertera nominalnya sebanyak Rp 600 juta.

“Saya dikasi Rp 600 juta. Namun pembagian yang sebelumnya lebih besar. Saya cuma dapat sisa,”ungkap Danny.