Eranasional.Com – Terdakwa Irma Liambana Alias Irma (38) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dalam Pilkada Taliabu, dengan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim (PN) Bobong, Rabu (16/12).

Sidang dengan agenda putusan nomor 18/Pid.Sus/2020/PN Bbg yang dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bobong, Dedi Wijaya Susanto, Rabu (16/12/2020) itu Dalam amar putusan menjatuhkan pidana selama 3 bulan dan denda sebesar Rp.4.000.000 dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak di bayar maka akan di gantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu dalam amar putusan, pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir.

Majelis Hakim amar putusan terhadap terdakwa tersebut bersandar pada barang bukti, berupa 3 (tiga) lembar foto dan ada salah satu foto yang dilingkari dengan tinta warna kuning, 1 (satu) buah flashdisk berwarna putih yang terdapat tulisan Toshiba yang berisi rekaman berlangsungnya kampanye,”ungkap Majelis Hakim dalam persidangan itu.

Sebelumnya, pada Selasa (14/12) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bobong agar menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap terdakwa Irma Liambana, Kepala Desa Belo, Kecamatan Taliabu Timur Selatan. Dan denda sebesar 6 juta rupiah. Tuntutan JPU Yayan Alfian itu dibacakan lewat sidang terbuka yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bobong, Dedi Wijaya Susanto. (Mohri)