SIMALUNGUN, Eranasional.com – Polisi menetapkan A (22) sebagai tersangka karena tega kubur bayinya di ladang Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan mengatakan, A sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke Polres Simalungun, Sumatra Utara.
“Sudah tersangka,” kata Manson, sembari menyebut A dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sudah kami limpahkan ke polres karena tahanan perempuan juga tidak ada sama kami. Jadi, di polres ditahan,” ujarnya.
Sedangkan bayi yang dikubur A, sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan telah dikebumikan kembali.
“Sudah dikebumikan, sudah diserahkan ke pihak keluarga,” jelasnya.
Jasad bayi ditemukan pada Jumat, 23 Juni 2023. Penemuan jasad bayi itu berawal dari ceceran darah yang ditemukan oleh warga di ladang.
Dari hasil penyelidikan, A diduga membunuh bayinya dengan menyekap mulut dan hidung bayi itu.
“A nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menutup mulut dan hidung anak tersebut,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Senin, 26 Juni 2023.
 A nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menutup mulut dan hidung anak tersebut, lalu mengubur bayi tersebut di tanah perladangan sawit.
Hal ini terungkap setelah bayi yang ditemukan telah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
“Setelah dilakukan autopsi, ditemukan luka di hidung dan mulut, akibat kekerasan benda tumpul,” kata Kapolres Simalungun.
Sebelum ditetapkan tersangka, A dimintai keterangan oleh ahli bidang kebidanan pada Senin, 26 Juni 2023 di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, untuk mengetahui kesehatan yang bersangkutan.Â
Kapolres Simalungun menegaskan bahwa kasus ini telah melanggar Pasal 80 UU No.35/2023 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Tinggalkan Balasan