JAKARTA, Eranasional.com – Polisi menggerebek sebuah rumah di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi juga mengamankan 7 orang terkait kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan dari tujuh orang yang diamankan dua di antaranya berinisial SN dan NA.
“SN bertindak sebagai eksekutor yang melakukan praktik aborsi. Padahal dia tidak memiliki latar belakang di bidang medis, hanya ibu rumah tangga (IRT),” kata Komarudin dalam konferensi pers di Malpores Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
Sedangkan NA, lanjut Komarudin menjelaskan, berperan membantu SN. Diketahui, NA mempromosikan praktik aborsi tersebut juga menjadi asisten SN dan menjemput calon pasien.
Terungkap, dalam menjalankan bisnis praktik aborsi ilegal ini SN dan NA menerapkan sistem antar jemput kliennya. Sistem ini membuat Ketua RT setempat terkecoh dan tak mengira rumah tersebut dijadikan tempat praktik aborsi ilegal.
“Sistem yang digunakan antar jemput, rapih sekali cara kerjanya, sehingga Pak RT dan warga terkecoh, tidak menyangka aktivitas apa yang dilakukan di rumah itu,” jelas Komarudin.
Kata Komarudin, Ketua RT dan warga sekitar justru mengira rumah tersebut sebagai tempat penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Tapi, warga mencurigai karena penghuni rumah tersebut tertutup, tidak berbaur dengan warga sekitarnya.
“Dari keterangan warga, pelaku baru menempati rumah tersebut satu bulan yang lalu. Mereka mengontrak rumah itu,” ucap Komarudin.
Tinggalkan Balasan