Spanduk PSI bergambar Kaesang Pangarep. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Wali Kota Depok Moh Idris mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya penertiban pemasangan bendera, spanduk, hingga atribut, tidak terkecuali spanduk atau atribut-atribut terkait partai politik yang terpasang di area publik.

Surat edaran tersebut ditujukan ke seluruh Ketua DPC dan DPD Partai Politik, Ketua Organisasi Masyarakat, hingga pimpinan lembaga atau instansi swasta se-Kota Depok.

Dalam SE Wali Kota Depok bernomor 300/345-Satpol PP itu dijelaskan soal tertib pemasangan lambang simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya.

Penertiban itu dilakukan merujuk pada Ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.

Adapun SE tersebut bunyinya, “Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/ atau median jalan kecuali mendapatkan izin/ rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Selain itu, “Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan.

Berdasarkan ketentuan itu, Wali Kota Depok Moh Idris meminta ketua parpol di Depok hingga pimpinan instansi swasta untuk menaati. Bagi yang terlanjur, lanjutnya, dapat menurunkan paling lambat 30 Juni 2023.

“(a) Ketua DPC/DPD Partai Politik, Ketua Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan Lembaga/Instansi Swasta se-Kota Depok agar menaati ketentuan sebagaimana dimaksud, (b) Bagi Parpol, organisasi, badan/perorangan yang telah memasang lambang, spanduk, reklame, banner, umbul-umbul maupun atribut lainnya dan menyalahi ketentuan agar segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni 2023,” bunyi SE itu.

“Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam point 2 huruf b tidak dilaksanakan, maka Tim Penertiban Terpadu Kota Depok yang akan menertibkannya,” bunyi SE itu lagi.

PSI Tidak Mempermasalahkan

Menanggapi SE Wali Kota Depok tersebut, Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok Icuk Pramana menegaskan partainya sudah mendapat SE itu. Ia mewanti-wanti agar aturan tersebut tidak hanya untuk segelintir partai, tapi harus semua partai.

“Baru-baru ini kami dapat suratnya. Kita sudah tahu ada edaran itu karena di satu grup parpol. Di-share di grup itu juga oleh teman-teman,” kata Icuk, Jumat (30/6/2023).

“Kami enggak terlalu mempermasalahkan. Kita lihat saja nanti tanggal 30 apakah benar pembersihan dilakukan ke seluruh partai atau dilakukan hanya berbagai partai saja,” sambungnya.

Seperti diketahui, PSI merupakan partai politik yang gembar-gembor mengusung putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bakal calon Wali Kota Depok. Bahkan PSI sudah memasang spanduk berukuran besar bergambar Kaesang di beberapa sudut Kota Depok.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Depok Lienda Ratnanurdiany saat dikonfirmasi menduga draft SE tersebut dari Satpol PP Kota Depok.

“Sepertinya draft surat dari Satpol PP,” ujar Lienda.