DEPOK, Eranasional.com – Sidang kasus pernikahan terhalang atau pernikahan tanpa seizin istri yang sah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Salah satu terdakwa, L tidak menyangkal dirinya telah menikah secara siri dengan DS, cucu eks Kapolri era Soekarno.
Keduanya menikah siri di tempat pemakaman umum (TPU) wakaf keluarga Bojong Waru Gang Kober Raya, Bakti Jaya, Sukamajaya, Kota Depok.
L dan DS didakwa telah melanggar Pasal 279 KUHP tentang pernikahan terhalang atau pernikahan tanpa seizin istri yang sah.
Persidangan perkara ini sudah disidangkan sebanyak dua kali yakni tanggal 14 dan 26 Juni 2023.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan jaksa penuntut umum (JPU) M Nur Ajie serta Panitera Ambar, terdakwa didampingi pengacaranya, Yamin, SH.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan