DEPOK, Eranasional.com – Sidang kasus pernikahan terhalang atau pernikahan tanpa seizin istri yang sah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Salah satu terdakwa, L tidak menyangkal dirinya telah menikah secara siri dengan DS, cucu eks Kapolri era Soekarno.
Keduanya menikah siri di tempat pemakaman umum (TPU) wakaf keluarga Bojong Waru Gang Kober Raya, Bakti Jaya, Sukamajaya, Kota Depok.
L dan DS didakwa telah melanggar Pasal 279 KUHP tentang pernikahan terhalang atau pernikahan tanpa seizin istri yang sah.
Persidangan perkara ini sudah disidangkan sebanyak dua kali yakni tanggal 14 dan 26 Juni 2023.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan jaksa penuntut umum (JPU) M Nur Ajie serta Panitera Ambar, terdakwa didampingi pengacaranya, Yamin, SH.
Dituduh sebagai pelakor, L tidak terima. Dia menjelaskan setahu dirinya, DS tinggal di rumah orang tuanya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
“Saya enggak tahu istrinya di mana. DS tinggal di rumah orang tuanya saat itu. Ada saksi yang tahu kok,” jelas L seperti dikutip dari kastara.id.
Meski begitu, L tidak menyangkal dirinya telah menikah siri dengan DS. Dan, setelah itu DM, istri sah DS datang.
“Saat tahu kami menikah siri, dia tiba-tiba datang. Saat itu saya dimaki-maki,” ujarnya.
Dia juga mengakui bahwa DS belum menjalankan sepenuhnya keputusan Pengadilan Agama (PA), salah satunya tidak mau memberikan iddah mut’ah. Alasannya dari pernikahan dengan DM tidak memiliki anak.
“Suami saya (DS) tidak punya duit, karena tidak bekerja, penggangguran. Dapat duit dari mana,” sambung L.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, DM menegaskan dirinya sampai saat ini masih berstatus istri sah DS.
Karena kata dia belum ada putusan persidangan yang menyebutkan dirinya dan suami telah bercerai. Mengenai pengakuan L yang tidak tahu DS memiliki istri, dia menyangkalnya.
“Enggak mungkin dia (L) tidak tahu bagaimana status perkawinan saya dengan DS. Mereka kan teman satu sekolah, apa iya enggak dapat info terkait status suami saya,”ujar DM, Minggu (9/7/2023)
“Kalau pun suami saya tinggal di rumah ibunya bukan berarti statusnya tidak punya istri. Sebodoh-bodohnya, orang kalau sudah memutuskan untuk menikah, pasti terlebih dulu cari tahu status calon pasangannya,” sambungnya.
“Soal di Pengadilan Agama itu urusan saya dengan suami. Dia tidak punya hak berkomentar apalagi mencampuri,”ungkapnya kemudian.
“Selama sidang perceraian, dia melarang DS berkomunikasi dengan saya, dan dia juga yang selalu datang ke pengadilan setiap sidang, menunggu di luar ruangan. Sementara suami saya malah cuma datang dua kali di pengadilan agama,” ungkap DM.
Dia juga mempertanyakan ketidakmampuan financial DS untuk memenuhi kewajiban iddah mut’ah.
“Kalau mengaki enggak punya duit, kok bisa ya bayar kost Rp 6,5 juta setiap bulan. Daripada buang duit, mestinya tinggal saja di rumah ibunya DS,” sindirnya.
DS dan L dilaporkan oleh DM ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/2110/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2022 dengan barang bukti surat nikah siri. Mereka terancam dihukum penjara selama 7 tahun penjara.
Tak hanya menikah siri, DM menyebut DS juga menggelapkan kendaraan bermotor miliknya.
“Kendaraan itu beberapa kali pernah dia pakai berdua dengan L,” ungkap DM.
DM mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapatnya, L sudah pernah lebih dari sekali nikah siri.
Sebelum dengan DS, menikah dengan debt collector pinjaman online (pinjol).
“Dia pernah pernah bekerja di tempat hiburan malam kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan