Uang palsu senilai Rp15 triliun yang berhasil diamankan oleh aparat Polres Pandeglang. (Foto: Ist)

PANDEGLANG, Eranasional.com – Polisi menangkap lima orang yang diduga mengedarkan uang palsu (upal) senilai Rp15 triliun di Pandeglang, Banten, dan masih mengejar orang yang mencetak uang tersebut.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang mencetak uang palsu itu,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton di Mapolres Pandeglang, Rabu (19/7/2023).

Shilton menyebutkan penyidik masih memeriksa dua orang saksi untuk mendalami kasus ini. Sementara, lima orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih sebagai saksi,” terangnya.

“Kelima tersangka itu masing-masing berinisial LJ, AA, GA, SB, dan AR,” tambah Shilton.

Lanjut Shilton, awalnya polisi menangkap LL, AA, dan AR di rumah tersangka AA di Kecamatan Pagelaran, Pandeglang. Tak lama kemudian, dua pelaku lainnya, yakni GA dan SB ditangkap di Subang dan Indramayu, Jawa Barat. Dari kelima tersangka ini polisi mengamankan upal senilai Rp15 triliun.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti upal terdiri rupiah senilai Rp300 juta, sekitar 900 lembar uang dolar Amerika, kemudian 100 lembar uang euro, kalau dikonversikan ke rupiah totalnya sekitar Rp15 triliun,” terangnya.

Kepada polisi, para pelaku menyatakan upal tersebut belum sempat diedarkan dan belum ada korban dari tindakan para tersangka.

Diketahui, kasus ini berawal pada April 2023, GA, SB dan AR mendatangi kediaman LJ dengan membawa uang palsu senilai Rp300 juta. LJ membeli dengan harga Rp150 juta. “Harganya dua banding satu,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menyita dua airsoft gun milik tersangka LH. Diduga, senjata itu digunakan LJ untuk berjaga-jaga, serta 2 unit kendaraan roda empat yang digunakan oleh para pelaku.