Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Timur Santoso. (Foto: Ist)

LAMPUNG TIMUR, Eranasional.com – Sertifikasi halal adalah sebuah pengakuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Lampung Timur Santoso mengatakan Kemenag telah meluncurkan program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).

“Saya ditugaskan untuk mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM untuk pengurusan sertifikat halal,” kata Santoso kepada eranasional.com, Jumat (21/7/2023).

Meski bertugas di Lampung Timur, lanjut Santoso, dirinya juga melayani pelaku-pelaku usaha dan UMKM dari wilayah lainnya di Provinsi Lampung.

Dia pun mengimbau kepada pelaku usaha di Provinsi Lampung, khususnya di Lampung Timur untuk segera mensertifikasi halal produk-produknya, karena jika lewat tanggal 17 Oktober 2024 akan dikenakan biaya alias tidak gratis lagi

“Lebih cepat lebih bagus, manfaatkan program SEHATI Kemenag ini,” imbuhnya.

Diberitahunya, ke depan bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi halal dari Kemenag akan dikenakan sanksi. (Andin)