DEPOK, Eranasional.com – Seorang mantan marketing apartemen di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, tak terima dirinya dituduh telah melakukan penipuan. Dia pun meminta klarifikasi ke pihak manajemen apartemen tersebut.
SV, eks marketing tersebut, ditemani oleh suaminya mendatangi pihak manajemen apartemen, Kamis siang (20/7/2023).
Kata SV, dia ingin meminta klarifikasi dari pihak manajemen apartemen terkait isi memo yang memerintahkan pihak keamanan apartemen untuk melarang dirinya memasuki area apartemen tersebut karena telah beberapa kali melakukan penipuan.
“Saya datang ke sini karena tidak terima dengan isi memo tersebut yang dibuat oleh pihak manajemen apartemen. Kok saya dituduh telah melakukan penipuan, dasarnya dari mana, ada buktinya atau tidak,” kata SV.
Lanjut SV, dirinya sudah bertemu dengan pihak manajemen apartemen. Tak hanya meminta bukti dirinya melakukan penipuan, SV juga menantang pihak manajemen apartemen untuk menghadirkan orang-orang yang merasa ditipu oleh dirinya.
“Saya ingin pembuktian, setidaknya ada alat bukti yang bisa ditunjukan kepada saya, bahkan kalau perlu hadirkan korbannya, siapa saja yang saya tipu,” tantangnya.
Dia menegaskan, selama bekerja sebagai marketing apartemen, tidak pernah bermasalah dengan siapa pun, bahkan sampai merugikan orang, apalagu menipu.
“Selama saya bekerja sebagai marketing di sini sampai resign saya tidak pernah bermasalah dengan siapapun baik itu konsumen ataupun pemilik unit apartemen apalagi menipu. Saya kecewa dari hasil pertemuan dengan pihak manajemen apartemen, seharusnya mereka bisa membuktikan suatu alat bukti atas tuduhannya kepada saya. Tapi mereka bersikeras tidak mau menunjukannya,” jelas SV.
Dia menyatakan telah menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukumnya. “Bagaimana selanjutnya, saya percayakan kepada kuasa hukum saya,” pungkasnya.
Tanggapan Manajemen Apartemen
Saat dikonfirmasi Ibnu As’ry selaku manajer apartemen mempersilahkan melalui Nanang pimpinan keamanan (Chief security), membenarkan perihal adanya perintah untuk tidak memberikan akses kepada SV.
“Iya betul kami telah menerima memo yang diterbitkan pada 17 Februari 2023 dari pihak manajemen terhadap Ibu SV, bahwa yang bersangkutan tidak lagi bisa memasuki area apartemen dikarenakan adanya beberapa kasus penipuan yang terjadi. Jadi mohon maaf kami hanya menjalankan perintah dan SOP saja,” katanya.
Mengenai tuduhan kepada SV telah melakukan kasus penipuan, dia menyebut pihak apartemen telah menyerahkan kepada kuasa hukumnya.
“Kami serahkan saja ke kuasa hukum kami untuk menangani ini, semoga ada win-win solusi yang terbaik kedepannya,” pungkasnya berharap.
Tinggalkan Balasan