Lima pelaku pengeroyokan. (Foto: IW)

Motif kasus ini kata dia, berawal dari demonstrasi yang dilakukan serikat buruh dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait pemecatan salah satu karyawan Mandala Finence.

Dimana karyawan tersebut dipecat tanpa diberi pesangon oleh perusahaan Mandala Finance.

“Kita amankan pelaku berkat rekaman video saat terjadinya kekerasan secara bersama-sama, kemudian hasil visum,”jelasnya.

Akibat perbuatannya kelima pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-1 SUBS Pasal 170 ayat 1 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”pungkasnya.***