Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menandatangani nota persetujuan perubahan tiga raperda disaksikan Ketua DPRD Kota Pekalongan dan Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan. (Foto: Abdul Hakim/Eranasional.com)

PEKALONGAN, Eranasional.com – Perubahan atas tiga Raperda Kota Pekalongan yang diusulkan oleh Pemkot Pekalongan telah disetujui dan disepakati bersama dengan DPRD Kota Pekalongan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan Tahun Sidang 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pekalongan, Rabu (26/7/2023).

Adapun ketiga perubahan yang dimaksud adalah tentang Perubahan atas Dasar Perda Kota Pekalongan No. 13/2015 terkait Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda  tentang Perda Perubahan No. 13/2018 terkait Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Raperda terkait Tanda Daftar Gudang.

Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa raperda yang pertama yaitu tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan No. 13/2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Bahwa penyelenggaraan perhubungan sebagaimana telah diatur dalam Perda No. 13/2015 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan regulasi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.

Penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam rangka menunjang dan mendorong pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar dan terpadu, serta mendorong etika berlalu lintas yang berbudaya dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan.

Selanjutnya, tentang perubahan atas Perda No. 13/2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kata Afzan Arslan, penyelenggaraan PTSP merupakan bagian dari upaya menumbuhkan perekonomian masyarakat Pekalongan.

“Diharapkan penyelenggaraan PTSP mampu memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima, serta meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah,” tuturnya.