
PEKALONGAN, Eranasional.com – Perubahan atas tiga Raperda Kota Pekalongan yang diusulkan oleh Pemkot Pekalongan telah disetujui dan disepakati bersama dengan DPRD Kota Pekalongan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan Tahun Sidang 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pekalongan, Rabu (26/7/2023).
Adapun ketiga perubahan yang dimaksud adalah tentang Perubahan atas Dasar Perda Kota Pekalongan No. 13/2015 terkait Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda tentang Perda Perubahan No. 13/2018 terkait Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Raperda terkait Tanda Daftar Gudang.
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa raperda yang pertama yaitu tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan No. 13/2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Bahwa penyelenggaraan perhubungan sebagaimana telah diatur dalam Perda No. 13/2015 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan regulasi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.

Penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam rangka menunjang dan mendorong pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar dan terpadu, serta mendorong etika berlalu lintas yang berbudaya dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan.
Selanjutnya, tentang perubahan atas Perda No. 13/2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kata Afzan Arslan, penyelenggaraan PTSP merupakan bagian dari upaya menumbuhkan perekonomian masyarakat Pekalongan.
“Diharapkan penyelenggaraan PTSP mampu memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima, serta meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah,” tuturnya.

Dan, ketiga tentang Tanda Daftar Gudang. Katanya, tanda daftar gudang sebelumnya diatur dalam Perda No. 6/2010 tentang Surat Izin Usaha Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang. Namun, berdasarkan ketentuan Perppu No. 2/2022 sebagai pengganti UU No. 11/2021 tentang UU Cipta Kerja, SIUP dan TDP telah dicabut, sehingga selanjutnya dilakukan pengaturan tersendiri atas tanda daftar gudang.
Tanda daftar gudang di Kota Pekalongan memiliki peranan yang strategis dalam pengembangan perusahaan untuk melakukan kegiatan sarana perdagangan yang mendorong kelancaran distribusi barang, di mana setiap pemilih gudang wajib memiliki tanda daftar Gudang dengan melakukan pendaftaran gudang berdasarkan golongan luas dan kapasitas penyimpanan.
“Alhamdulillah pembahasan tiga raperda tersebut lancar dan bisa disetujui bersama. Ketiga raperda itu kita sesuaikan dan lakukan perubahan karena yang pertama Perda Tanda Daftar Gudang sudah ada sejak Tahun 2010, yang kedua, Perda Perhubungan sudah ada sejak 2015, dan perda ketiga tentang PTSP sudah ada sejak Tahun 2018, sehingga harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang,” ucap Mas Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan.
Menurutnya, persetujuan bersama atas perubahan tiga perda itu tidak terlepas dari komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif yang sudah terjalin baik.
“Mudah-mudahan sinergitas ini bisa terus dipertahankan karena yang paling utama adalah untuk kepentingan masyarakat Kota Pekalongan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir menilai perubahan tiga perda itu perlu dilakukan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
“Kami melakukan updating raperda-raperda tersebut dengan berdiskusi bersama Pemkot Pekalongan melalui badan hukum, yakni terkait Raperda Tanda Daftar Gudang, Raperda Perhubungan dan Raperda PTSP, dengan harapan bila ada permasalahan-permasalahan terkait hal tersebut bisa terselesaikan dengan lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat. Tentu, dari hasil keputusan tiga raperda ini, ke depan Pemkot Pekalongan bisa memiliki regulasi yang jelas untuk menata Kota Pekalongan lebih baik pula,” kata Azmi. (em-aha)
Tinggalkan Balasan