Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Seorang terduga pengedar narkoba, DK (38), di Purwakarta, Jawa Barat, tewas diduga dianiaya oleh 9 personel Polda Metro Jaya, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka kepada 7 oknum personel polisi tersebut setelah ditemukan adanya pelanggaran.

“Adanya pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kami yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik dan perbuatan melawan hukum terhadap seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan daripada narkoba di wilayah Jakarta,” kata Kombes Trunoyudo, Jumat (28/7/2023).

Trunoyudo memastikan Polda Metro Jaya berkomitmen akan menindak tegas oknum yang melakukan pelanggaran dan mengungkap secara terang benderang penyebab kematian diduga sindikat pengedar narkoba itu.

“Bapak Kapolda Metro Jaya berkomitmen mengungkapkan kasus ini, tapi secara prosedural dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ini menjadi bagian daripada transparansi maupun membuat terangnya suatu peristiwa,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana 7 orang.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, satu lagi dikembali ke Propram karena diduga melakukan pelanggaran kode etik,” kata Hengki.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (Foto: Ist)

Sedangkan, satu oknum polisi lagi dinyatakan buron atau masuk dalam daftar pencarian orang. “Satu lagi DPO, saat ini sedang kita cari,” tuturnya.

Dijerat dengan Pasal Berlapis

Tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga tewasnya terduga pelaku narkoba berinisial DK akan dijerat dengan pasal berlapis.

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana. Kemudian Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” jelas Hengki Haryadi.

Adapun tujuh oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Ketujuhnya kini ditahan di rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.