Ilustrasi (Foto: Ist/Net)

Nah, begitu korban diamankan, sekuriti Ancol itu tidak berhasil menemukan barang bukti tindak pidana yang dilakukan korban. Sepertinya, para pelaku ingin memaksa korban untuk mengaku dengan cara dipukuli.

“Waktu diamankan tidak ditemukan barang bukti. Mungkin menurut perkiraan kami, para sekuriti itu memukuli dengan harapan mengakui perbuatannya,” ujar Gusti.

Keempat oknum sudah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Pademangan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e tentang tindak pidana atau kekerasan yang dilakukan beberapa orang hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kita kenai pasal berlapis perorangan yakni Pasal 351 ayat (3) yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang. Kita sudah kita tetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan,” ucap Gusti.

Ancol Pecat Sekuriti Pelaku Pengeroyokan

Menanggapi itu, Pejabat Humas TIJA, Ariyadi Eko Nugroho mengatakan keempat sekuriti tersebut telah diberhentikan alias dipecat.

“Setelah dimintai keterangan oleh pihak berwajib, oknum sekuriti tersebut saat ini sudah tidak bertugas di Ancol,” kata Ariyadi, Selasa (1/8).