DEPOK, Eranasional.com – Perkara nikah siri seorang pria berinisial DS dengan wanita bernama Lia alias L tanpa seizin istri sah kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (2/8). Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli pidana, Effendy Saragih.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Andry Eswin Sugandi Oetara, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nur Ajie, serta panitera Ambar.
Dr Effendy Saragih, SH, MH adalah ahli hukum pidana dari Universitas Tri Sakti, Jakarta, yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan terpidana eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam penjelasannya kepada majelis hakim PN Depok, Effendy mengatakan pernikahan siri tanpa seizin istri pertamanya merupakan tindak pidana.
“Dengan adanya perkawinan yang menjadi penghalang dan tidak adanya izin dari istri pertama, menikah sirinya sah dinyatakan sebagai tindak pidana,” kata Effendy Saragih.
Saat mengetahui suaminya menikah siri, DM langsung melaporkan DS dan L ke Polres Depok dengan Pasal 279 KUHP tentang kejahatan terhadap asal usul perkawinan. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/2110/IX/2022/SPK/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2022, dengan barang bukti surat nikah siri. DS dan L terancam dihukum 7 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan