Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Foto: Ist)

Menurut anggota Komisi D DPRD DKI ini, jika benar telah terjadi seperti disebutkan di atas, dia mencurigai adanya kongkalingkong yang bermuara pada tindak pidana penggelapan dan korupsi.

“Ada yang melaporkan atau tidak, KPK harus menyelidiki ini. Kerugian yang dialami negara tidak sedikit loh,” ujarnya.

August pun akan mempertanyakan kebenarannya kepada pihak-pihak terkait, terutama Dinas Pertanaman dan Hutan Kota DKI Jakarta.

“Akan saya tanyakan dudukan permasalahannya, dan saya akan usulkan untuk dibahas dengan seluruh anggota dewan,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Anggota DPRD komisi A William Aditya Sarana menegaskan, agar pihak Inspektorat Pemprov DKI harus turun tangan langsung. Karena ini diduga sudah melibatkan banyak aparatur negara (PNS) dilingkungan pemprov DKI baik di Dinas Pertanaman dan Hutan Kota DKI maupun tingkat walikota hingga Kelurahan.

“Inspektorat harus turun tangan biar bisa dibersihkan semua yang terlibat,” ujarnya.

Untuk diketahui, dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI seluas 6312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000 merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp131.182.150.000.

Namun oleh Dinas pertamanan dan Kehutanan Pemprov DKI dilakukan pembelian terhadap objek tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanaman dan Susi Marsitawati saat masih menjabat melalui surat keterangannya.