
“Karena itu haknya penerima manfaat yang masuk dalam kategori ekonomi lemah. Sehingga berkewajiban menerima bantuan BLT, warga penerima itu sudah sesuai dengan data,” Bebernya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tambangan, H Halaluddin Alsar mengaku, tudingan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar dan sangat tendensius.
“Saya kira ini tudingannya lebih pada isu pembusukan yang berdampak pada citra pemerintah. Ini sangat politis dan kami di BPD sudah menyaksikan penyalurannya dan tidak ada sama sekali pemotongan,” tegasnya.
Bahkan penyaluran yang ditudingkan kepada pemerintah desa pada 2021 tersebut disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kecamatan Kajang.

“Jadi, kira siapa yang berani melakukan pemotongan kalau unsur penegak hukum juga hadir,” tutupnya.***
Tinggalkan Balasan