10 wartawan gadungan diamankan aparat Polres Metro Tangerang Kota karena memeras tamu hotel sebesar Rp1 miliar. (Foto: Ist)

TANGERANG, Eranasional.com – Sedikitnya 10 orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kota Tangerang diamankan polisi. Mereka melakukan pemerasan terhadap tamu hotel yang menginap dengan wanita yang diduga bukan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Tobing mengatakan awalnya pihaknya menerima aduan melalui hotline center 110. Pengadu melaporkan adanya pemerasan oleh sekelompok orang.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat melalui hotline 110 ada tamu hotel berinisial KT yang dikelilingi oleh 10 orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap korban ini,” kata Kompol Rio saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).

Selain pengaduan hotline, Polres Metro Tangerang Kota juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pada tanggal 4 Agustus.

“Nomor laporan PHRI LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tanggal 4 Agustus 2023,” terangnya.

Dalam laporannya tersebut, PHRI melaporkan ada sejumlah orang yang mengaku-ngaku berprofesi sebagai wartawan melakukan pemerasan. Tindakan mereka dianggap telah merugikan para pengusaha hotel,” jelas Rio.

Kronologis Kejadian

Kompol Rio Tobing menceritakan peristiwa tindak pidana pemerasan ini terjadi di sebuah perumahan di Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (4/8). Awalnya, korban didatangi oleh tersangka yang mengancam akan memberitakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel.

10 wartawan gadungan diamankan aparat Polres Metro Tangerang Kota karena memeras tamu hotel sebesar Rp1 miliar. (Foto: Ist)

“Modus mereka mendatangi korban yang terlihat menurunkan wanita kenalannya di hotel, kemudian menakut-nakuti korban akan menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media,” ujarnya.

Dengan modal foto tersebut, para tersangka meminta uang Rp1 miliar. Jika permintaannya tidak dipenuhi mereka mengancam akan memberitakan di media.

Terjadi tawar menawar antara korban dengan para tersangka. Saat itu korban hanya bersedia memberikan uang Rp5 juta, namun ditolak oleh para tersangka.

Berdasarkan laporan tersebut Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan satu orang perempuan.

“Inisial para tersangka AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan perempuan inisial SH (26),” ungkap Rio.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP yang hukumannya 9 tahun penjara.