Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid menyerahkan secara simbolis pemberian remisi kepada 266 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Rutan Kelas IIA Pekalongan, Kamis (17/8/2023). (Foto: Abdul Hakim/Eranasional)

KOTA PEKALONGAN, Eranasional.com – HUT Kemerdekaan RI Ke-78 memberikan berkah bagi segenap masyarakat, tidak terkecuali bagi warga binaan di Lapas dan Rutan Kelas IIA Pekalongan.

Pada peringatan HUT Kemerdekaan RI kali ini, sebanyak 266 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima potongan masa tahanan atau Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan 1 orang di antaranya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas dari Kementerian Hukum dan HAM.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid. Hadir juga pada acara itu, Wakil Wali Kota Pekalongan H Salahudin, Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan Anggit Yongki Setiawan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Pekalongan Cahyo Sunarko, dan Kapolres Pekalongan Kota AKBP A Recky Robertho, serta Kepala Kejari Pekalongan Anik Anifah.

Tampak juga Kasdim 0710/Pekalongan Mayor Kav Ahmad Thohir dan Sekda Kota Pekalongan Nur Priyantomo. Penyerahan remisi dilakujan di Aula Rutan Kelas IIA Pekalongan, Kamis (17/8/2023).

Para WBP ini sebelumnya telah diusulkan dan telah memenuhi persyaratan untuk menerima SK Remisi. Adapun dua syarat utama yang harus dipenuhi yakni secara administratif dan substantif.

Syarat administrasi yaitu harus lengkap, memenuhi syarat, kemudian substantifnya salah satunya berkelakuan baik saat berada di Rutan maupun Lapas setempat. Dan, besaran remisi yang diterima WBP berbeda-beda.

Tercatat, untuk Rutan Kelas IIA Pekalongan, dari total WBP yang menghuni saat ini 258 orang yang mendapatkan remisi kemerdekaan, dengan rincian Remisi Umum (RU) I sebanyal 74 orang, terdiri dari remisi 1 bulan sebanyak 58 orang, 2 bulan ada 13 orang, 3 bulan sebanyak 2 orang, 1 orang mendapat remisi 5 bulan.

Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid menyerahkan secara simbolis pemberian remisi kepada 266 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Rutan Kelas IIA Pekalongan, Kamis (17/8/2023). (Foto: Abdul Hakim/Eranasional)

Untuk RU PP 99, besaran remisi 1 bulan ada 5 orang, 2 bulan sebanyak 2 orang dan 1 orang mendapatkan RK II Tahun 2023 atau langsung bebas 1 orang. Sehingga, total ada 82 orang. Sementara, untuk Lapas Kelas II A Pekalongan, dari 263 orang WBP, yang mendapatkan RU I Tahun 2023 sebanyak 181 orang, terdiri dari remisi 1 bulan ada 17 orang, 2 bulan sejumlah 41 orang, 71 orang mendapat remisi 3 bulan, 28 orang mendapatkan remisi 4 bulan, remisi 5 bulan ada 20 orang, dan remisi 6 bulan ada 4 orang. Ditambah, untuk RU II Tahun 2023 4 bulan ada 3 orang.

Wakil Wali Kota Pekalongan H Salahudin mengatakan bahwa kemerdekaan adalah sesuatu yang membahagiakan bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satunya kepada ratusan WBP yang menerima potongan masa tahanan atau remisi kemerdekaan tahun 2023 ini, karena mereka telah berperilaku baik, disiplin, dan sebagainya.

“Harapan kami, ini bisa disyukuri oleh mereka yang menerima remisi, Insya Allah kalau bersyukur, ke depan mereka bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi di mata masyarakat,” ucap Salahudin.

Lalu, Salahudin memberikan apresiasi kepada jajaran UPT Pemasyarakatan baik Lapas dan Rutan Kelas IIA Pekalongan yang selama ini telah memberikan bimbingan dan pembinaan sehingga para WBP sehingga bisa berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya dan mendapatkan remisi.

Menurutnya, pemberian remisi ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan bisa mendorong warga binaan lain yang belum mendapatkan kesempatan remisi untuk bisa berperilaku baik ke depannya.

“Kami menyampaikan terima kasih juga kepada seluruh petugas pemasyarakatan seperti Lapas dan Rutan Kelas IIA Pekalongan yang selama ini telah membina para warga binaan untuk menjadikan mereka lebih baik dan siap kembali ke masyarakat suatu saat nanti setelah selesai menjalani proses hukumannya,” pungkasnya. (emaha)