Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid menyerahkan secara simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para juru parkir. (Foto: Abdul Hakim/Eranasional)

KOTA PEKALONGAN, Eranasional.com – Sejumlah masyarakat rentan yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) mulai didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari Pemkot Pekalongan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan.

Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para jukir ini diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid didampingi Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Soesilo, dan Kepala Bidang Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Novitri Jayanti di Aula Kantor Dishub Kota Pekalongan, Senin siang (21/8/2023).

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan mengungkapkan bahwa, bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk para jukir di Kota Pekalongan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pihaknya dengan melibatkan CSR dari PT Sugiharto untuk mengikutsertakan beberapa jukir agar bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah dari CSR PT Sugiharto sudah bisa meng-cover jukir. Manfaatnya adalah untuk melindungi apabila terjadi kecelakaan maupun meninggal dunia dalam kondisi sedang bekerja,” terang pria yang akrab disapa dengan sebutan Mas Aaf ini.

Dijelaskannya, para jukir yang sudah terdaftar akan mendapatkan dua jaminan perlindungan sosial yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp16.800. Pihaknya berharap, dengan keterlibatan CSR tersebut, para jukir terkait dapat lebih bersemangat dalam bekerja.

“Mudah-mudahan ini bisa mendatangkan manfaat dan menambah semangat dalam bekerja,” harapnya.

Kepala Bidang Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Novitri Jayanti menambahkan, bahwa CSR PT Sugiharto pada tahun 2023 ini telah mendaftarkan 50 orang jukir di Kota Pekalongan dengan dua program jaminan yakni JKK dan JKM dengan iuran Rp16.800.

Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid menyerahkan secara simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para juru parkir. (Foto: Abdul Hakim/Eranasional)

“Para jukir ini telah kami daftarkan mulai Agustus ini dengan dua program, yaitu JKK dan JKM dengan besaran iuran Rp16.800. luran pertama kita berikan dan untuk iuran seterusnya mereka membayar,” tutur Novitri.

Dikatakan Novitri, saat ini sekitar 70% pekerja rentan di Kota Pekalongan yang sudah ikut kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dengan dua program jaminan yang telah diikutsertakan tersebut, manfaat yang pekerja atau ahli waris terima adalah akan mendapatkan perlindungan berupa santunan Rp42 juta jika meninggal dunia dan juga biaya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh jika mengalami kecelakaan kerja, serta santunan sebesar 48 kali gaji jika meninggal karena kecelakaan kerja.

Ini belum layanan beasiswa untuk si anak pekerja, kalau si pekerja memiliki anak atau ahli waris pun nantinya akan diberikan beasiswa hingga perguruan tinggi dengan maksimal dua anak, total beasiswa Rp174 juta. Sehingga dengan iuran minimalis, program ini manfaatnya sungguh besar bagi pekerja khususnya pekerja informal.

“Untuk pekerja rentan seperti RT, RW, pekerja non ASN sudah kita cover. Mudah-mudahan ke depan bisa meng-cover lebih banyak lagi,” pungkasnya. (emaha)