Lanjut TS menjelaskan, dirinya secara resmi melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Sulbar, 15 Agustus 2023 kemarin.
“Saya sedikit kecewa sama Polres Mamasa karena saya juga tidak tau perkembangan kasus saya sama anggotanya. Saya hanya mau minta keadilan karena saya juga sudah dijanji untuk ditanggungjawapi,” ujar TS.
Sementara itu, Kuasa Hukum TS, Amriyadi mengungkapkan, pihaknya melaporkan kasus kliennya dengan menyertakan barang bukti.
“Kami serahkan bukti berupa chat WhatsApp antara klien saya dengan terlapor,” ungkap Amriyadi.
Dalam chat di aplikasi WhatsApp tersebut, kata Dia, terlapor memaksa kliennya untuk melakukan aborsi.
“Klien saya disuruh membeli obat terlarang untuk mengeluarkan rahim yang ada dalam kandungan klien saya,” tuturnya.
Amriyadi pun berharap, pihak Polda Sulbar serius dalam mengungkapkan kasus yang dialami kliennya.
“Kami berharap kasus ini secepatnya di proses sampai adanya sidang kode etik,” tutup Amriyadi. (RA)
Tinggalkan Balasan