Ilustrasi pencemaran udara. (Foto: Ist/Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Forum Udara Bersih Indonesia (FUBI) akan menggugat ganti rugi akibat dampak pencemaran udara di Jakarta. Ketua FUBI Ahmad Safrudin mengatakan pencemaran udara telah memberikan dampak pada lingkungan hingga kesehatan masyarakat.

“Hasil berbagai riset menunjukkan dampak dari pencemaran udara menyebabkan kerusakan pada lingkungan. Masyarakat mengidap penyakit, kemudian kerusakan-kerusakan bangunan karena korosi, karena tingginya pencemaran udara yang menyebabkan hujan asam. Selain itu, beberapa tanaman mengalami problem, kerusakan, biasanya daun-daunan mengering, padahal belum saatnya tua atau kering. Jadi ada banyak sekali kerugian dari dampak pencemaran udara tersebut,” kata Ahmad di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (27/8/2023).

Lanjut Ahmad, gugatan tersebut akan dilayangkan sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009. Dia menyebut akan ada 50 orang yang menyatakan siap melakukan gugatan tersebut.

“Gugatan yang akan kita layangkan, nanti gugatan ganti rugi. Di UU Lingkungan Hidup ada UU No. 32/2009. Di UU itu diatur masyarakat boleh mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat pencemaran lingkungan,” terangnya.

Saat mengajukan gugatan, Ahmad menyatakan, dirinya akan membawa rekam medis para korban yang terdampak pencemaran udara. Pihak tergugat berasal dari pabrik industry hingga pihak terkait atas tindakan pembiaran pencemaran udara.

“Nanti kami kumpulkan korban-korbannya dan rekam penyakitnya. Dari rekam medis penyakitnya akan diketahui kira-kira berapa mengeluarkan biaya. Kita akan usahakan yang akan menggugat memiliki bukti-bukti yang sangat kuat,” ujar Ahmad.

Selain industry atau pabrik, FUBI akan menggugat para pihak yang terkait dengan kebijakan pengendalian pencemaran udara.

“Ada catatan yang kita milik ada pabrik yang melakukan pembiaran pencemaran udara. Itu kan Namanya pembiaran. Pembiaran dalam konteks untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan bentuk pidana,” pungkasnya.