BANTEN, Eranasional.com – Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak, Banten, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah memperkosa enam orang santriwati. Dia melakukan kurun waktu 2021-2023.
“Pelakunya pimpinan yang juga pemilik pondok pesantren. Korbannya ada enam santriwati,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno, Sabtu (2/9/2023).
Untuk memperdaya korbannya, pelaku berinisial MS (37), menyebut dirinya bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Para korban diiming-imingi dapat disembuhkannya, ternyata dicabuli oleh pelaku.
“Modus pengobatannya, caranya dengan bujuk rayu. Setelah itu korban dicabuli, satu orang mengaku pernah disetubuhi dan hasil visum membenarkan pernyataan korban,” jelas Sutrisno.
Adapun enam korbannya satu di antaranya berusia 20 tahun, sedangkan lima lainnya berusia di bawah 17 tahun.
Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D juncto 81 dan 76E juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Apabila pelakunya guru atau tenaga pengaja, hukumannya bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang ada,” terangnya.
Tinggalkan Balasan