Ilustrasi (Foto: Pexels)

ACEH, Eranasional.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh berinisial RF ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan wastafel COVID di masa pandemi.

Tempat cuci tangan dibangun di seluruh SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan anggaran Rp43,7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan penetapan tersangka terhadap RF.

“Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, RF ZF, dan ML,” kata Winardy, Senin (4/9).

Dijelaskannya, RF ditetapkan sebagai tersangka selaku pengguna anggaran. Sedangkan ZF selaku PPTK dan ML selaku pejabat pengadaan. Penetapan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Winardy menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi wastafel COVID ini ada kemungkinan jumlah tersangkanya bertambah. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Adapun kerugian yang diderita negara akibat perilaku korup RF dan dua koleganya itu mencapai Rp7,2 miliar.

Angka itu diketahui berdasarkan hasil audit BPKB Perwakilan Aceh. (*)