
MEDAN, Eranasional.com – Suami Ellya Rosa Siregar, Wakil Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Freddy Simangunsong, ditangkap polisi karena mencabuli keponakannya, SF (15), sebanyak tiga kali.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, Freddy juga pernah berusaha untuk memperkosa anak di bawah umur tersebut.
“Menurut keterangan korban dan saksi, dua kali pelecehan dan satu kali pencabulan,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Sumaryono, Selasa (5/9/2023).
Diketahui, Freddy melakukan aksi bejat itu di rumah istri mudanya. Di rumah itu korban juga tinggal.

“Kejadiannya di rumah dia, di rumah istri mudanya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil visum, korban dinyatakan belum diperkosa. Namun, Freddy sempat berupaya melakukan hal itu.
“Hasil visum bersih, tapi ada percobaan pemerkosaan, satu kali pencabulan,” terang Sumaryono.

Kasus ini mencuat ke publik usai orang tua korban melaporkan ke Mapolres Labuhanbatu. Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu kasus ini dilaporkan pada 16 Agustus 2023.
“Dilaporkan tanggal 16 Agustus, perbuatan cabul. Korbannya masih kelas dua SMA. Korban tinggal di rumah pelaku, masih ada hubungan keluarga kandung,” ungkap Parlando.
Dari keterangan korban, pencabulan terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Freddy tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencabulinya.
“Korban ditindih dan dibekap. Ada pelecehan dilakukannya,” tuturnya.
Dia membenarkan Freddy Simangunsong adalah suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar. Namun, dia menyebut peristiwa itu terjadi di rumah istri muda Freddy. “Istrinya lebih dari satu,” imbuhnya.
Untuk menangani kasus ini, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yaitu istri muda Freddy, pembantu hingga korban. Freddy sendiri telah diperiksa pada Selasa (22/8) lalu. Saat itu Freddy membantah telah mencabuli keponakannya.
Kepada polisi, Freddy beralibi dirinya sedang tidak berada di lokasi kejadian, melainkan sedang berada di luar.

Begitu juga pengakuan istri muda Freddy yang menyatakan sedang tidak ada di rumah saat kejadian.
“FS (Freddy Simangunsong) mengaku sedang tidak di rumah saat peristiwa pencabulan, lagi di luar,” kata Parlando.
Hasil pemeriksaan itu, pada Kamis (31/8), polisi menangkap Freddy Simangunsong yang sedang berada di Kabupaten Labuhanbatu, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Freddy saat ini berada di Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Freddy saat ini berada di Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Freddy dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hukumannya 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjata ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang tua, wali atau pengasuh,” Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Tinggalkan Balasan